Berita Terbaru

Informasi terkini seputar ketenagakerjaan dan pengumuman dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Parepare

Pemkot Parepare akan Tindak Tegas Perusahaan Swasta yang Abaikan Hak Karyawan
12 Mei 2025 Super Admin Disnaker

Pemkot Parepare akan Tindak Tegas Perusahaan Swasta yang Abaikan Hak Karyawan

Pihak Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Parepare bakal bertindak tegas terhadap sejumlah perusahaan swasta yang dilaporkan tidak memberikan hak masyarakat yang menjadi karyawannya.Itu ditegaskan Kabid H dan Jamsostek Disnaker Pemkot Parepare, Syafruddin Sjamsu Alam. Jumat, (26/5/2023)“Ada sejumlah perusahaan yang akan kami panggil dan datangi untuk meminta pertanggungjawaban yang tidak memberikan hak masyarakat yang jadi karyawannya,” tegas Pallung sapaan Syafruddin Sjam.Mantan Kabid Damkar Pemkot Parepare itu mengungkapkan, sejauh ini pihaknya mendapat laporan dan aduan langsung dari karyawan perusahaan tersebut.“Tidak sedikit karyawan perusahaan yang ada di Parepare datang mengadu ke kantor kami. Mereka bawa bukti – bukti bahwa hak mereka tidak diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Kita akan fasilitasi dan jika itu diabaikan makan kami rekomendasi ke Disnaker Provinsi agar segera ditutup,” kata Pallung.Anak wali Kota Parepare pada masanya, Sjamsu Alam itu menegaskan bahwa sudah menjadi tanggungjawabnya dari pihak pemerintah daerah turun langsung menindaklanjuti persoalan yang dirasakan masyarakat.“Bapak Wali Kota Taufan Pawe selalu menekankan terkait komitmen pemerintahannya. Seluruh jajaran termasuk kami Disnaker harus hadir di tengah masyarakat. Menindaklanjuti persoalan yang dialami warga dan memberikan solusi,” terang dia.Syafruddin Sjam menambahkan, pihaknya juga mendapat laporan adanya perusahaan yang lalai memberikan hak pekerjanya terkait BPJS Ketenagakerjaan.“Kami terima aduan puluhan karyawan di salah satu perusahan swasta yang tidak memberikan hak BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya. Mereka umumnya sulit mengadu langsung ke pihak perusahaan karena takut di pecat,” tandasnya.

Baca selengkapnya
Pemkot Parepare Sidak 6 Perusahaan, Temukan Ada Karyawan Belum Terima THR
5 April 2024 Super Admin Disnaker

Pemkot Parepare Sidak 6 Perusahaan, Temukan Ada Karyawan Belum Terima THR

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM turun inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah perusahaan.Tim Dinasker Parepare turun mengecek pembayaran tunjangan hari raya (THR) tenaga kerja, pada Kamis (5/4/2024) kemarin.Sidak dipimpin langsung Kepala Disnakerkop UMKM Parepare, Basuki Busrah.Tim disnaker langsung mengecek pembayaran THR di pemilik perusahaan. Mereka juga langsung bertanya ke tenaga kerja.“Pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ungkap Basuki Busrah.“Jadi kami memastikan perusahaan memberikan THR kepada tenaga kerjanya,” tambahnya.Dari hasil pantauan, Basuki mengatakan rerata perusahaan telah memberi THR ke para pekerjanya.Dia juga mengungkapkan ada perusahaan yang baru akan memberi THR kepada pekerjanya dalam waktu dekat“Dari hasil pemantauan pada beberapa perusahaan, rata-rata sudah menyalurkan atau membayarkan THR kepada semua karyawannya,” jelasnya.“Hanya ada beberapa perusahaan yang akan membayarkan pada hari ini dan paling lambat besok,” lanjut dia.Basuki menekankan semua pekerja wajib diberi THR meski masa kerjanya di bawah satu tahun.Dia menemukan ada beberapa perusahaan yang tak membayar THR pekerja karena masa kerjanya belum setahun“Adapun perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah 1 tahun. Kami timbau harus membayarkan THR-nya secara proporsional berdasarkan lama masa kerjanya,” kata dia.Pembayaran THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.Diatur pula di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.Selanjutnya, Surat Edaran Walikota Parepare No : 565/109/Disnaker, tanggal 27 Maret 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.Besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan :Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan.

Baca selengkapnya
Kolaborasi BKK dan Disnaker Kota Parepare: Persiapkan Gen Z Hadapi Dunia Kerja
20 Desember 2024 Super Admin Disnaker

Kolaborasi BKK dan Disnaker Kota Parepare: Persiapkan Gen Z Hadapi Dunia Kerja

Humas IAIN Parepare_Balai Kerja Khusus (BKK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare menggelar penyuluhan dan bimbingan jabatan bertajuk "Gen Z dan Persiapan Memasuki Dunia Kerja." Kamis, (19/12/2024) di Gedung Fly Over Rektorat IAIN Parepare. Kegiatan ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan dan wawasan yang relevan dalam menghadapi tantangan dunia kerja modern.Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Basuki Busrah, Kabid Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Parepare, La Ode Arwah Rahman, Kepala Pusat Pengembangan Mutu Karier Mahasiswa dan Alumni, Mahyuddin, Tim BKK; serta sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai fakultas.Sebagai pembicara utama, Bakusi Busrah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, memberikan materi yang komprehensif mengenai tren dunia kerja, tantangan disrupsi bagi Gen Z, dan bagaimana membangun mental yang kuat menyongsong perubahan lapangan kerja yang semakin dinamis.Basuki Busrah juga banyak membincang terkait pentingnya etika profesional dan kemampuan beradaptasi di lingkungan kerja yang terus berkembang, sehingga para mahasiswa perlu meningkatkan kemampuan soft skill terutama kreatifitas.Para peserta, yang terdiri dari mahasiswa lintas fakultas, mengikuti sesi ini dengan antusias. Mereka mendapatkan wawasan baru tentang cara mempersiapkan diri, baik secara teknis maupun mental, untuk masuk ke dunia kerja.Secara terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. M. Ali Rusdi Bedong, S.Th.I., M.H.I., menekankan pentingnya program ini dalam mempersiapkan Gen Z agar dapat beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja. “Generasi ini memiliki keterampilan digital yang kuat, namun perlu mengembangkan soft skill seperti komunikasi, kerja tim, dan adaptasi terhadap budaya organisasi. Kerja sama dengan Disnaker memberikan mereka akses pada pelatihan dan sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,” jelasnya.Dr. Ali Rusdi menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen IAIN Parepare dalam mencetak lulusan yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja. “Kami terus berupaya menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Disnaker, untuk memberikan nilai tambah bagi mahasiswa,” ujarnya.Kegiatan seperti ini merupakan langkah nyata untuk menjembatani kebutuhan industri dan kemampuan lulusan. “Kami berharap mahasiswa tidak hanya siap kerja, tetapi juga mampu menciptakan peluang kerja baru di masa depan,” tutupnya (Mhy/Mif)

Baca selengkapnya